Akreditasi Puskesmas


Waktu yang ditargetkan untuk melakukan akreditasi puskesmas adalah sampai tahun 2019, puskesmas harus siap menerima segala konsekwensi jika pada tahun tersebut belum terakreditasi. Dengan kata lain bahwa akreditasi puskesmas adalah wajib, sebagaimana yang disebutkan dalam Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, pasal 39 sebagai berikut:

  1. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Lembaga independen penyelenggara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi.
  4. Dalam hal lembaga Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan akreditasi Puskesmas diatur dengan Peraturan Menteri.

Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab, yang terdiri dari:

Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Bab IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP)
Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)


Beberapa informasi penting tentang akreditasi puskesmas dapat ada baca di sini:

Akreditasi Puskesmas. Apa, Mengapa, Siapa, Kapan, Bagaimana? Temukan Disini.
Demikianlah yang dapat kami bagiikan kepada pembaca tentang Akreditasi Puskesmas, semoga bermanfaat.